Rabu, 17 Juni 2009

Sedikit Paper Tentang Korupsi

KORUPSI ” MARI PAHAMI UNTUK MEMBASMI”

Latar belakang

Beberapa pekan yang lalu Indonesia mendapatkan kabar yang cukup menyenangkan. Kabar tersebut datang dari sisi buruk Indonesia yaitu korupsi. Indonesia yang beberapa tahun terakhir termasuk dalam golongan negara-negara terkorup di asia, kini mulai meranjak naik di atas Philipina dan Burma hal tersebut dtandai dengan naiknya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia sebesar 0.3 persen dari yang tahun lalu hanya 2,3 persen menjadi 2,6 persen.

Memang sejak awal kepemimpinan SBY korupsi menjadi salah satu pusat perhatian pemerintahan ini. Dan pada kepemimpinan beliau terbukti bahwa pemberantasan korupsi menjadi lebih pesat. Hal ini terlihat dari banyaknya pelaku korupsi yang sudah dapat ditangkap dan dimasukkan kedalam penjara. Namun semua itu ternyata belum cukup untuk memberantas korupsi dari tanah air tercinta ini.
Korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi .
Pemberantasan korupsi di negara ini masih tergolong tebang pilih dan proses pemberantasan yang dilakukanpun banyak menggunakan proses yang korup, tidak jujur dan menjebak para pengadil untuk bertindak kotor dan melakukan hal yang sama dengan para koruptor. Melihat realita yang sangat bertolak belakang dengan harapan pemimpin dan masyarakat Indonesia ini, menimbulkan suatu tanda tanya besar mengenai sistem di Indonesia. Selain itu banyakmnya para pejabat dan pemberi pelayanan publik yang terjebak dalam kondisi dilematis antara menolak dan menerima korupsi juga membuat masyarakat awam bertanya-tanya bagaimana sajakah bentuk korupsi dan bagaimanakah menghadapi kondisi dilematis tersebut.
Pengertian Seputar Korupsi
Korupsi memiliki banyak pengertian dimata publik. Banyak yang mengatakan bahwa korupsi adalah tindakan pejabat yang mengunkan uang negara untk memperkaya dirinya. Ada juga yang beranggapan bahwa korupsi adalah penyakit para pemimpin yang gila akan harta. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa korupsi itu identik dengan segala sesuatu yang berbau uang atau hal-hal yang bersifat materi.
Namun jika dilihat dari asal kata korupsi yang berasal dari bahasa latin yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik dan menyogok. Pengertian korupsi tersebut jauh lebih luas dibandingkan hanya sekedar masalah materi. Menurut transparency international korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka .
Sedangkan menurut hukum berdasarkan pasal 2 UU no. 31 th. 1999 korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan / perekonomian negara . Sehingga menurut hukum suatu tindakan tersebut dianggap sebagai suatu tindakan korupsi apabila terdapat tiga unsur didalamnya yaitu:
1. Secara melawan hukum yang artinya meskipun perbuatan tersebut tidak diatu dalam peraturan perundang-undangan ( melawan hukum formil), namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan hukum materiil, maka perbuatan tersebut dapat dipidanakan.
2. Memperkaya diri sendiri/ orang lain
3. “dapat” merugikan keuangan perekonomian negara, yang mana tindakan korupsi telah dianggap ada apabila ada unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan terpenuhi, bukan dengan timbulnya akibat.
Oleh karena itu secara umum korupsi haruslah diletakkan kedalam ranah publik atau dengan kata lain semua hal yang menyalahgunakan kekuasaan publik dan merugikan negara adalah tindakan korupsi. Istilah korupsi yang mengandung makna dan pengertian yang begitu luas ini, menurut Wahyudi Kumorotomo dalam bukunya etika administrasi negara (1992:208) didukung oleh kenyataan bahwa korupsi selalu dilakukan oleh manusia yang punya itikad kurang baik, dan manusia sebagai subjek tidak pernah kehabisan cara untuk mencapai tujuan-tujuan yang tidak baik tersebut.
Oleh karena itu, dapat dikemukakan secara singkat bahwa korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (nonviolence) dengan melibatkan unsur-unsur tipu daya muslihat (guile), ketidakjujuran (deceit) dan penyembunyian suatu kenyataan (concealment). Korupsi merupakan suatu tindakan yang merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung dan jika ditinjau dari aspek normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran .

Faktor-faktor Penyebab Korupsi
Korupsi penyakit mematikan yang mengakibatkan kerusakan pada tatanan sosial in tidaklah terjadi dengan begitu saja. Banyak para pejabat yang sebelum duduk di pemerintahan tergolong orang yang bersih dan vokal dalam menentang korupsi, dan banyak dari mereka merupakan aktivis ketika menjadi mahasiswa. Namun, ketika para pejebat tersebut telah mendapatkan posisi dipemerintahan banyak diantara para pejabat tersebut terjebak dalam kondisi yang tidak diharapkan.
Secara umum korupsi tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:
– Pertama, kerusakan pada lingkungan makro (negara). kerusakan pada lingkungan makro (negara) di mana sistem hukum, politik, pengawasan, kontrol, transparansi rusak. Kerusakan tersebut menjadi latar lingkungan yang merupakan faktor stimulus bagi perilaku orang.
– Kedua, pengaruh dari iklim koruptif di tingkat meso (kelembagaan, departemen)
– Ketiga karena faktor kepribadian.
Selain faktor-faktor penyebab tersebut masih terdapat berbagai faktor yang tidak kalah penting dan menjadi alasan yang paling umum dari terjadinya korupsi. Faktor tersebut adalah faktor budaya, dimana korupsi telah dianggap sebagai bagian dari sejarah bangsa Indonesia. Dimana Indonesia masih terikat dengan sistem sosial yang masih terpengaruh oleh sisa-sisa feodalisme, upeti merupakan sumber utama korupsi yang sukar di ubah. Sistem pemerintahan Indonesia yang masih menganut sistem pemerintahan kerajaan khususnya kerajaan-kerajaan jawa, para masyarakat dan pejabat masih memegang erat sistem “kebapakan” juga menjadi latar belakang sukarnya korupsi tersebut diberantas.
Faktor hukum juga yang masih mudah terombang-ambing oleh kepenting pribadi atau individu juga menjadi salah satu penghalang berhasilnya pemebrantasan korupsi di negara ini. Hukum di Indonesia masih mudah diperjual belikan, banyak mafia-mafia peradilan yang beraksi jika kasus korupsi mulai disidangkan. Hal tersebut menambah sulitnya hukum ditegakkan di Indonesia. Penghormatan yang terlalu tinggi untuk HAM juga menjadi salah satu alasan para koruptor tidak merasa jera dengan hukum yang diberikan. Banyak koruptor yang selalu dilindungi oleh hukuman karena alasan melanggar HAM.
Banyak para pejabat merasa terpaksa menerima uang tersebut dan apabila tiba waktnya kasus di sidang para koruptor tersebut dengan segera mengembalikan uang. Para pejebat tersebut lupa bahwa korupsi bukanlah sesautu yang wajiib untuk dilakukan. Sebagaimana pernyataan Anthony Eden, seorang politikus yang pernah menjadi Perdana Menteri Inggris 1955–1957, “Corruption never has been compulsory” korupsi itu bukanlah sesuatu yang tidak disengaja bukan faktor kebetulan, Melainkan suatu tingkah laku yang dilandasi niat atau motivasi tertentu . Sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa korupsi karena keadaan yang memaksa untuk menjadikan diri sesorang menjadi koruptor.

Korupsi Bagi Kehidupan Negara dan Masyarakat.
Korupsi bukanlah penyakit AIDS, Flu Burung ataupun Sars yang merupakan suatu penyakit yang hanya diderita oleh penderita dan akan terinfeksi ke orang lain yang melakukan suatu kontak dengan penderitanya. Korupsi adalah suatu penyakit yang apabila diderita seseorang dapat menyengsarakan semua lapisan masyarakat, dan berdampak negative terhadap semua aspek kehidupan baik itu Ekonomi, Sosial maupun Politik.
Dari segi Ekonomi korupsi sudah sangat jelas menghancurkan perekonomian negara, para koruptor melakukan segala cara untuk menguntungkan dirinya. Para koruptor berani dalam melakukan pencurian, penggelapan atas sumber daya pemerintah yang nantinya mempengaruhi pembelian dan penjualan, belum lagi berbagai cara yang dilakukan untuk mengelak dari pembayaran pajak.
Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien
Sehingga dari sisi ekonomi dapat dikatakan korupsi menghambat kegiatan pembangunan dan menghambat perkembangan kegiatan usaha di Indonesia. Dengan kata lain korupsi menimbulkan “ekonomi biaya tinggi” yang menyebabkan harga jual barang dan jasa di Indonesia menjadi lebih tinggi dan mahal.
Dari sisi Sosial korupsi menyebabkan kerusakan yang cukup parah, korupsi menyebabkan tatanan sosial menjadi rusak. Banyak kejahatan terjadi akibat korupsi, krisis ekonomi yang berkepanjangan, penderitaan dimana-mana, dan angka kejahatan meningkat seiring dengan meningkatnya korupsi (global Corruption Report, 2005). Dan parahnya lagi korupsi sangat dirasakan langsung oleh mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan, dimana masyarakat ini sangant bergantung dengan pelayanan-pelayanan publik yang kian jauh dari kebaikan.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum juga sangat bergantung dengan keberhasilan penegak hukum dalam memeberantas korupsi, apabila korupsi berhasil ditekan maka kepercayaan masarakat terhadap penegak hukum bertambah. Kepercayaan yang membaik dan dukungan yang masyarakat memebaut penegakan hukum menjadi efektif. Penegakan hukum yang efektif dapat mengurangi jumlah kejahatan yang terjadi. Jadi bisa dikatakan bahwa mengurangi korupsi dapat juga secara langsung mengurangi kejahatan yang lain .
Sedangkan dari sisi politik, korupsi membawa akibat-akibat buruk yang berbahaya. Korupsi didunia politik terlalu banyak jenis dan bentuknya dari nepotisme, suap hingga penggelapan dan manupulasi data. Masuknya korupsi di dunia politik menyebabkan semakin bobroknya birokrasi suatu negara. Korupsi juga menjadikan penciptaan pemerintahan yang baik(good governance) menjadi terhambat.
Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi .
Korupsi menyebabkan demokrasi yang tercipta menjadi suatu demokrasi yang palsu dan lebih jauh lagi suatu birokrasi apabila telah dijejali dengan para pejabat yang korup akan menjelma menjadi suatu bentuk negara kleptokrasi. Sehingga sudah sangat jelas mengapa korupsi merupakan sautu penyakit negara yang sangat berdampak pada pembangunan, tatanan sosial dan juga politik.

Contoh Kasus
Kasus korupsi yang sering tertangkap oleh KPK adalah kasus korupsi pada tingkat Mikro yang mana korupsi ditingkat ini adalah korupsi yang disebabkan kerusakan pada sistem hukum, politik, pengawasan, kontrol, transparansi rusak. Kerusakan tersebut menjadi latar lingkungan yang merupakan faktor stimulus bagi perilaku orang.
Kasus Korupsi inilah yang sering diperlihatkan di media masa, contoh dari kasus korupsi inilah kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan dari Fraksi PPP Al Amin Nasution yang menerima suap dari Sekda Bintan Azzirwan untuk meloloskan uu pembebasan hutan dan diduga memaksa sekda bintan tersebut untuk memberikan sejumlah uang kepada dirinya dan rekan-rekannya. Dan menurut hukum uu no.31 th 1999 jo uu 20 th. 2001 pasal 12e yang mana menyebutkan pegawai negeri/ penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain (secara melawan hukum), memaksa untuk memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu. Akan menerima hukuman penjara seumur hidup; penjara min 4 th max 20 th; denda min Rp 200juta max I milyar.
Dalam kasus ini anggota dewan yang seharusnya bekerja sebagai lembaga pengawas, untuk menjaga agar proses pemerintahan berjalan lebih baik ternyata melakukan penyelewengan dengan menerima suap. Hal ini menjadikan bukti bahwa tidak berjalannya proses check and balance menyebabkan merajalelanya korupssi di suatu negara.
Kesimpulan
Korupsi yang merupakan penyakit negara yang sangat berdampak pada pembangunan, tatanan sosial dan juga politik. Korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (nonviolence) dengan melibatkan unsur-unsur tipu daya muslihat (guile), ketidakjujuran (deceit) dan penyembunyian suatu kenyataan (concealment). Korupsi merupakan suatu tindakan yang merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung dan jika ditinjau dari aspek normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran.
Korupsi itu bukanlah sesuatu yang wajib untuk dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekusaan karena “Corruption never has been compulsory” korupsi itu bukanlah sesuatu yang tidak disengaja bukan faktor kebetulan, Melainkan suatu tingkah laku yang dilandasi niat atau motivasi tertentu.
Solusi.
1. Korupsi dapat dicegah antara lain dengan memperbaiki kondisi lingkungan makro (negara) seperti memperbaiki sistem, pengawasan dengan cara sistemik-struktural.
2. Melaksanakan cara abolisionistik, dengan mengkaji permasalahan - permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat, mempelajari faktor pendorong individu melakukan korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
3. Pembinaan mental dan moral individu, baik dengan kotbah, maupun pelatihan.
4. Memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, seperti memberikan hukuman kepada koruptor sama seperti memberikan hukuman kepada pengkhianat negara. Conth: dulu PKI
Reference
Kumorotomo, Wahyudi. 1992. Etika Admininistrasi Negara. Jakarta : Raja Grafindo Jakarta
Maheka, Arya. Mengenali & Memberantas Korupsi. Jakarta: KPK
Muluk, Hamdi. 2008. Psikologi Korupsi. www.himpsijaya.org
Dampak sosial politik dari korupsi. www.transparansi.or.id
Memberantas Korupsi Dengan Cara-Cara Korup. www.investigasi-korupsi.com
Korupsi. http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

1 komentar:

Arsyil mengatakan...

Terima kasih..
Manteb buat referensi saya